Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar Resmi Jalin Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan untuk Layanan JKN
- Written by Nahrun Hartono
- Published in Informasi
- Permalink
Kerja sama pelayanan kesehatan antara Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar dan BPJS Kesehatan resmi dimulai pada Jumat, 22 Mei 2026. Kolaborasi tersebut menandai hadirnya layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di lingkungan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar yang akan mulai melayani peserta JKN pada 1 Juni 2026.
Peresmian kerja sama ditandai dengan prosesi pemotongan pita dan peninjauan fasilitas rumah sakit setelah pelaksanaan kuliah umum yang berlangsung di Sultan Alauddin Hotel and Convention. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Sp.JP(K), FIHA, M.M.R.S., Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, Dekan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan UIN Alauddin Makassar, Dr. dr. Dewi Setiawati, Sp.OG., M.Kes., serta Direktur Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar, dr. Purnamaniswati, M.Kes.
Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung program prioritas pemerintah di sektor kesehatan sekaligus memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat melalui Program JKN.
Menurutnya, kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan sosial dan kualitas layanan kesehatan bagi peserta JKN. Ia juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan terus berupaya melakukan penguatan akses layanan, peningkatan mutu pelayanan, serta optimalisasi perlindungan kesehatan masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan hasil analisis dan peninjauan lapangan, Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar dinilai telah memenuhi persyaratan untuk bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan siap memberikan pelayanan sesuai standar yang berlaku. Kehadiran layanan JKN di rumah sakit tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat serta mengurangi kekhawatiran terkait biaya pengobatan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Kesehatan turut mengapresiasi kesiapan sarana dan prasarana Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar, mulai dari ruang rawat inap, ruang intensive care unit (ICU), instalasi gawat darurat (IGD), hingga ruang operasi. Sejumlah fasilitas perawatan dinilai telah memenuhi bahkan melampaui standar minimum yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, khususnya terkait kapasitas dan kenyamanan ruang pasien.
Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan kesehatan berbasis kampus yang berorientasi pada pengabdian kepada masyarakat. Kehadiran layanan JKN di Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar diharapkan mampu memperkuat kontribusi institusi dalam memberikan dampak nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan.
Selain mendukung layanan kesehatan masyarakat, keberadaan Rumah Sakit UIN Alauddin Makassar juga diharapkan dapat menjadi sarana pendukung pembelajaran dan praktik lapangan bagi mahasiswa bidang kesehatan. Fasilitas rumah sakit tersebut dinilai strategis dalam menunjang proses pendidikan, terutama dalam menghadapi kebutuhan pelayanan medis dan kondisi kedaruratan.
BPJS Kesehatan juga mendorong seluruh mahasiswa aktif UIN Alauddin Makassar untuk terdaftar sebagai peserta JKN. Bagi mahasiswa yang berasal dari luar daerah, disarankan untuk melakukan pemindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) guna mempermudah akses layanan kesehatan selama menjalani pendidikan di Kota Makassar
