Kegiatan Sosialisasi Matakuliah Ilmu Fikih Mahasiswa Sistem Informasi Angkatan 2022

Etika Bermuamalah di Media Sosial”

Media sosial merupakan salah satu jenis teknologi yang sangat populer saat ini. Dengan media sosial, kita dapat berinteraksi dengan teman-teman, keluarga, atau bahkan orang yang tidak kita kenal secara online. Namun, seiring dengan maraknya penggunaan media sosial, muncul berbagai masalah etika yang harus diperhatikan dalam menggunakannya.

Salah satu masalah etika yang sering terjadi dalam penggunaan media sosial adalah cyberbullying. Cyberbullying adalah tindakan menyakiti atau melecehkan seseorang secara online. Tindakan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti menyebarkan rumor, mengirim pesan yang tidak baik, atau mengunggah foto atau video yang tidak sesuai.

Oleh karena itu, dalam menggunakan media sosial, kita harus bersikap etis dan bertanggung jawab. Kita harus menghormati hak privasi orang lain dan tidak menyebarkan informasi atau konten yang merugikan atau menyakiti orang lain.

Selain itu, kita juga harus berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial. Beberapa informasi yang dibagikan dapat berdampak negatif terhadap diri sendiri atau orang lain, seperti informasi pribadi yang sensitif atau hoax yang menyesatkan.

Dalam menggunakan media sosial, kita juga harus memperhatikan tata krama yang baik. Kita harus menghormati opini orang lain dan tidak melakukan tindakan yang menyinggung perasaan orang lain.

Selain itu, kita harus menghindari dari ketergantungan yang berlebihan terhadap media sosial, karena dapat mengganggu kesehatan mental dan hubungan sosial yang sehat.

Secara keseluruhan, etika dalam menggunakan media sosial sangat penting untuk menjaga keharmonisan dalam dunia digital. Dengan memperhatikan etika dalam menggunakan media sosial, kita dapat membuat dunia digital menjadi tempat yang lebih baik dan aman bagi semua orang.

Untuk tujuan tersebut, Mata Kuliah berkaitan sangat penting mengambil peran untuk mendorong penggunaan media sosila secara positif. Sebagai langkah ril akan tujuan tersebut, MK Ilmu Fiqih melakukan kegiatan sosialisasi penggunaan media sosial pada generasi muda yang dilakukan oleh mahasiswa peserta kelas MK Ilmu Fiqih.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para mahasiswa Sistem Informasi angkatan 2022 dapat lebih memahami dan menyukai ilmu fikih sebagai salah satu mata kuliah yang harus ditempuh selama kuliah. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat menambah semangat dan motivasi dalam belajar ilmu fikih bagi para generasi muda untuk menerapkan hukum islam khususnya para peserta sosialisasi ini.

Media Sosial

Kontak
(0411) 841879
(0411) 8221400
sinfst[at]uin-alauddin.ac.id

Log In

Create an account