PERAN DOSEN PENASEHAT AKADEMIK (PA) DALAM MENUNJANG AKTIVITAS BELAJAR MAHASISWA DI PERGURUAN TINGGI
- Written by Redaksi Penyunting
- Published in Artikel
- Leave a reply
- Permalink
I. Pengertian, Tujuan, dan Landasan Kepenasehatan Akademik.
Setiap dosen yang memenuhi syarat bertugas dan bertanggung jawab membimbing sejumlah mahasiswa. Bimbingan tersebut, dalam bidang akademik maupun non akademik sangat diperlukan, terutama dalam pelaksanaan sistem kredit semester (SKS). Dalam SKS ini, setiap mahasiswa diberi kebebasan untuk memilih dan menetapkan program dan beban belajarnya sesuai dengan minat dan kemampuannya. Kebebasan tersebut akan berdampak positif, apabila setiap mahasiswa memiliki informasi yang tepat dan mengerti tata aturan sistem kredit yang hams diikuti. Di sinilah letak penting dan perlunya peranan dosen penasehat akademik (PA) dalam memberikan pengarahan yang tepat dalam menyusun rencana program perkuliahan semesternya maupun program studi menyeluruhnya: membantu mahasiswa dalam mengatasi masalah-masalah belajar yang dihadapi, serta mendorong mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan perilaku belajar yang berdaya guna dan berhasil guna.
Pengertian Kepenasihatan Akademik dimaknai sebagai usaha-usaha bimbingan yang dilakukan oleh PA bagi mahasiswa yang menjadi tanggung jawab bimbingannya. Usaha-usaha ini bersifat membantu mahasiswa dalam merencanakan program belajar, melaksanakan kegiatan belajar, mengatasi masalah belajar yang dihadapi dan mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki mahasiswa bimbingannya secara optimal.
Membantu, artinya PA tidak menentukan arah ataupun keputusan bagi mahasiswa. Pengambilan keputusan bagi dirinya dilakukan oleh dan menjadi tanggung jawab mahasiswa sendiri. Sedangkan bantuan yang dilakukan PA antara lain berupa pemberian informasi akademik yang relevan, pemberian orientasi program studi, pengembangan sikap dan kebiasaan belajar yang tepat dan benar, pemberian pertimbangan dan saran- saran dalam proses pengambilan keputusan, pemberian contoh keteladanan, pemberian persetujuan atau penolakan atas sesuatu yang diajukan mahasiswa berdasarkan kelayakan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dilingkungan perguruan tinggi setempat.
Kegiatan kepenasihatan akademik tidak hanya dilaksanakan sekali dalam satu semester, akan tetapi dilaksanakan selama proses belajar mahasiswa berlangsung. Setiap bantuan yang diberikan oleh PA harus diletakkan dalam suatu kesatuan proses: perlakuan monitoring evaluasi dan tindak lanjut. Ketiga tahapan ini memerlukan waktu yang relatif lama, apabila dilaksanakan secara tuntas.
Secara umum Tujuan Kepenasihatan Akademik adalah memelihara keseimbangan dan keselarasan dengan komponen-komponen lain dalam rangka menunjang proses belajar-mengajar mahasiswa. Kepenasihatan akademik merupakan salah satu unsur atau komponen dalam sistem pendidikan tinggi.
Secara khusus, kepenasehatan akademik bertujuan sebagai berikut : Pertama, bagi mahasiswa dapat melaksanakan tugas-tugas akademik dan administrative yang diperlukan dalam proses registrasi akademik dan administratif, dapat mengikuti kegiatan akademik seoptimal mungkin. dapat menanggulangi masalah-masalah yang dapat mengganggu atau menghambat proses belajarnya, dan dapat mengembangkan potensi pribadinya ke arah terbentuknya pribadi yang profesional dan berakhlak mulia. Kedua, bagi dosen pembina mata kuliah dapat membantu/mengupayakan peningkatan kualitas materi perkuliahan, tidak ada masalah-masalah belajar yang mungkin berasal dari mahasiswa. Ketiga, Bagi lembaga pendidikan (Program Studi, Jurusan, Fakultas, dan Universitas) selaku pengelola sistem, lembaga dapat meningkatkan produktivitasnya secara berdayaguna dan berhasil guna.
Kepenasihatan Akademik di dunia pendidikan tinggi dilaksanakan antara lain dilandasi oleh beberapa peraturan yang antara lain : (1). Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12/U/1979, tentang Pelaksanaan Sistem Kredit Semester di Perguruan Tinggi dan Pedoman Penyelenggaraan Proses Pendidikan Tinggi atas Dasar Sistem Kredit. (2). Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980, Pasal 26, yang menyatakan bahwa “Kelopmpok pengajar mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian ilmunya, serta memberi bimbingan kepada para mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dean minat mahasiswa di dalam proses pendidikan”
Selain berlandaskan ketentuan yang bersifat yuridis formal kepenasehatan akademik juga di dasarkan atas pertimbangan-pertimbangan :
- Pandangan filosofis bahwa mahasiswa bukan sekedar objek didik saja, melainkan subjek didik yang aktif dalam proses pengembangan diri pribadinya, sehingga ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Misalnya : pendapat mahasiswa perlu di dengar, keinginan dan minatnya perlu diperhatikan, kemampuannya diperhitungkan, serta tempo dan irama pengembanganya diberi kesempatan berkembang sesuai dengan gayanya masing-masing. Konsekwensi logis dan pandangan ini adalah perlunya memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk memilih dan menentukan keputusannya sendiri sesuai dengan keadaan dirinya dan ketentuan-ketentuan yang berlaku di linkungan perguruan tinggi setempat.
- Anggapan bahwa tidak semua mahasiswa dapat sepenuhnya menyelesaikan sendiri tugas-tugas atministratif dan akademik, serta tugas-tugas pengembangan dirinya. Dalam batas-batas tertentu, mahasiswa memerlukan bantuan PA untuk menunjang kelancaran proses belajarnya dan perkembanga potensi pribadinya. Jenis dan lusnya kegiatan kepenasehatan yag diberikan oleh PA variasi, sesuai dengan perbedaan tingkat perkembangan, kebutuhan dan keadaan mahasiswa secara individual.
- Anggapan bahwa mahasiswa sebagai calon cendekiawan akan menyadari dan menghayati betapa penting dan besarnya peranan bantuan pendidik terhadap anak didiknya, sehungga dapat diharapkan bahwa kelak setelah is diangkat sebagai pendidik di lapangan akan memberikan bantuan kepenasihatan yang serupa kepada anak didiknya.
II. Peranan Penasehat Akademik
Penasehat akademik memiliki arti yang sangat penting dalam ikut menunjang kesusksesan aktifitas belajar mahasiswa di perguruan tinggi. Mahasiswa adalah individu yang tengah menempa dirinya manjadi manusia yang lebih dewasa dan mumpuni pada bidang keilmuan yang digelutinya. Oleh karena itu peran dan fungsi dosen penasehat akademik mencakup beberapa hal yaitu : penasehat akademik sebagai nara sumber, penasehat akademik pembimbing dan pendamping, penasehat akademik sebagai konselor, penasehat akademik sebagai motivator, dan penasehat akademik sebagai model.
Selanjutnya peran-peran tersebut di atas dapat dijelaskan sebagai berikut; Penasehat akademik (PA) sebagai nara sumber memiliki peran dan fungsi dalam Memberikan informasi tentang tatabudaya kehidupan dan kebiasaan belajar di lingkungan kampus, memberikan informasi tentang sarana dan prasarana belajar yang dapar dimanfaatkan, terutama yang tersedia di lingkungan kampus, serta memberikan informasi tentang pengalaman-pengalaman belajar kepada mahasiswa, baik yang positif maupun yang negatif, agar mereka dapat mengantisipasi jika hal tersebut menimpa diri mereka.
Penasehat Akademik (PA) sebagai pembimbing dan pendamping memiliki peran dan fungsi dalam (a) Membantu mahasiswa dalam menyusun program studinya, baik yang menyeluruh maupun per semester, sesuai dengan minat, kemampuan, dan tata aturan yang berlaku. (b) Memetakan tingkat keberhasilan belajar mahasiswa pada setiap akhir semester dan pada akhir masa studinya. (c). Menetapkan beban studi semester mahasiswa, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (terutama bila telah menerapkan sks penuh bukan paket). (d). Meneliti dan memberikan persetujuan terhadap rencana program studi mahasiswa pada KRS yang bersangkutan. (e). Meneliti dan memberikan persetujuan terhadap kebenaran isi daftar yudisium mahasiswa bimbingan, serta (f). Bertanggung jawab atas kebenaran KR dan yudisium mahasiswa bimbingannya. Karena itu Penasehat Akademik (PA) tidak sekedar membubuhkan tanda tanganya semata.
Penasehat Akademik (PA) sebagai penasehat atau konselor memiliki fungsi dan peranan dalam hal membantu mahasiswa dalam mnghadapi masalah-masalah belajar yang dihadapinya, membantu mahasiswa dalam mengembangkan sikap dan perilaku belajar yang baik, membina mahasiswa dalam mengembangkan kepribadiannya, sesuai dengan moralitas Islam dan falsafah bangsa Indonesia, serta memberi rekomendasi tentang perkembangan dan tingkat keberhasilan belajar mahasiswa, apabila diperlukan
Selanjutnya fungsi dan peranan Penasehat Akademik (PA) sebagai motivator antara lain PA berkontribusi dalam Mendorong mahasiswa untuk belajar sesuai dengan kemampuan dan potensi internal yang dimilikinya,, memberi saran dan anjuran kepada mahasiswa bimbingannya untuk memanfaatkan sarana dan prasarana belajar yang tersedia, dan menunjukan jalan bagi upaya pengembangan minat dan potensi diri mahasiswa.
Sedangkan fungsi dan peranan PA sebagai model selalu menmpatkan kedudukan PA sebagai sosok yang dituakan dan menjadi panutan bagi mahasiswa yang dibimbingnya. Oleh karena itu pada dasarnya PA adalah pribadi yang cakap dalam memegang dan mengaplikasikan prinsip-prinsip manajemen pendidikan yang pernah dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantara yaitu prinsip ing ngarso sung tulada, ing madya mangun karsa, dan tut wuri handayani.. Meskipun terkesan klasik, prinsip ini masih sangat relevan terutama dalam menghadapi situasai dan kondisi saat ini dimana mahasiswa memerlukan figur yang dapat diteladani dalam rangka mengembangkan potensi dirinya.
Melihat peran dan fungsi Penasehat Akademik (PA) yang dapat dikatakan tidak ringan, untuk menjadi dosen penasehat akademik diperlukan sejumlah persyaratan yang dapat membantu kelancaran dalam menjalankan peran dan fungsinya tersebut. Beberapa persyaratan yang dimaksud diantaranya adalah :
- Memiliki pengetahuan yang dalam tentang segala ketentuan yang berlaku pada institusi di mana ia bekerja.
- Memiliki pengetahuan tentang kebijakan mahasiswa, masalah-masalah yang dihadapi, latar belakang sosial ekonomi dan budayanya, serta perkembangan nilai-nilai mahasiswa yang mempengaruhi sikap dan perilakunnya.
- Memiliki kemampuan berkomunikasi untuk menjalin hubungan yang harmonis antara PA dengan mahasiswa bimbinganya.
- Memiliki ketrampilan untuk membantu mahasiswa dalam mengatasi masalahmasalah yang bertalian dengan pendidikan, serta mengembangkan sikap dan perilaku belajar yang baik
- Memiliki sikap dan perilaku sebagai PA yang baik yang perlu diwujudkan dalam proses kepenasihatan.. Adapun wujud dan sikap perilaku PA yang dipersyaratkan tersebut antara lain:
a. Kesediaan dan keihklasan menerima kehadiran mahasiswa bimbingannya;
b. Penghargaan yang wajar atas diri pribadi mahasiswa
c. Kesungguhan dalam melaksanakan fungsi dan tugas kepenasihatan
d. Keteguhan dalam menyimpan hal-hal yang bersifat rahasia bagi diri pribadi mahasiswa;
e. Kepekaan dalam menangkap / menerima keadaan mahasiswa berserta masalah-masalah yang dihadapinya
f. Ketelitian, kecermatan, dan kearifan dalam mengambil keputusan dan bertindak
g. Bertanggung jawab dalam setiap keputusan yang diambilnya, terutama yang menyangkut nasib mahasiswa bimbingannya (jumlah kredit, yudisium) ; dan
h. Akrab, empati, dan penuh perhatian terhadap mahasiswa bimbingannya
III. Penutup
Penasehat Akademik (PA) sangat besar peranannya untuk kelancaran studi mahasiswa. Ia membantu mahasiswa merencanakan program belajar, melaksanakan kegiatan belajar, megatasi masalah belajar, dan mengembangkan potensi yang dimiliki mahasiswa secara optimal. Bantuan yang diberikan PA berupa informasi akademik yang relevan, pengembangan sikap dan kebiasaan belajar yang tepat dan benar, serta pemberian pertimbangan dan saran-saran dalam rangka pengambilan keputusan oleh mahasiswa sendiri. Bantuan itu senantiasa dalam suatu satuan proses : PERLAKUAN — MONITORING/EVALUASI — TINDAK LANJUT. Hal ini memerlukan waktu yang lama bila dilaksanakan sampai tuntas.
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, maka dapat dismpulkan bahwa PA harus betul-betul siap mental dalam melaksanakan tugasnya, baik sebagai pengajar, peneliti, pengabdi pada masyarakat, maupun sebagai penasihat akademik bagi mahasiswa bimbingannya. Oleh karena itu, tanggung jawab PA cukup berat.
Terima kasih
Penulis :
Adhy Rizaldy, Dosen Sistem Informasi UIN Alauddin Makassar